Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Mangkrak, Relokasi Ribuan Pedagang Tertunda
Ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung terbengkalai dan terancam gagal direlokasi akibat konflik internal perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan. Hal diketahui Selasa (14/2/2023)-foto Al Mujamil-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pelakasanaan revitalisasi pasar induk Cibitung, Kabupaten Bekasi mangkrak, tidak sesuai target yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pihak pertama yang ditunjuk.
Dampaknya, Ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung terbengkalai dan terancam gagal direlokasi akibat konflik internal perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menyebut PT Cipako cabang Sampang selaku pemenang tender wasprestasi dalam melaksanakan revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
BACA JUGA:Bunda Literasi Kota Bekasi Ajak Pelajar Gali Potensi dan Stop Bullying
Di lapangan ditemukan pengerjaan proyek yang tak sesuai dengan surat perjanjian antara Pemkab Bekasi dan PT Cipako cabang Sampang selaku pemenang tender.
Hal itu dikarenakan PT Cipako pusat disebutkannya telah mengambil alih proyek secara sepihak meski Pemkab Bekasi belum melakukan adendum.
"Kenyataannya di lapangan ditemukan wanprestasi. Proyek yang seharusnya dikerjakan oleh PT Cipako Cabang Sampang, tapi sekarang dikerjakan oleh pusat," kata Gatot.
BACA JUGA:Spanduk Liar Sindir Pencalonan Plt Wali Kota Bekasi Jadi Ketua KONI Bertebaran
Pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk saling menjelaskan duduk perkara. Selain itu, permasalah internal itu juga akan dilaporkan kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk kemudian dibahas oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
"Perjanjian ini berangkatnya dari TKKSD, inisiatifnya dari Dinas Perdagangan. Hasil temuan ini akan kami laporkan ke pimpinan, kemudian akan kami bahas di TKKSD untuk rekomendasi atau keputusan final," ucapnya.
BACA JUGA:Dua Orang Tewas Tenggelam di Situ Rawa Gede Bojong Menteng
Gatot menambahkan apabila hal seperti ini terjadi, maka penyelesaian kasusnya harus mengikuti prosedur hukum berdasarkan undang-undang.
"Apabila ada perselisihan diawali dari wanprestasi, kami sudah menemukan wanprestasi di sini, mitra kami (Cipako cabang Sampang) diberikan kewajiban menjaga aset pemda, tapi diserobot pihak lain tanpa ada adendum. Ada tahapan undang-undang yang harus dilalui. Kalau tidak selesai dengan musyawarah mungkin harus dengan proses pengadilan," tutur Gatot.
BACA JUGA:Kadispora Bantah Intervensi Cabor Dalam Pemilihan Ketua KONI Kota Bekasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pasar induk cibitung